Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Pengertian, Sifat dan Bentuk Bilyet Giro


Bilyet giro mungkin kalian sudah pernah mendengar istilah ini. Istilah ini sangat populer di dunia perbankan. Selain itu, istilah ini juga sering dikenal dengan sebutan lain. Seperti surat perintah, surat berharga, atau salah satunya dikenal sebagai alat pembayaran non tunai. Agar lebih jelas dan paham, simaklah artikel ini hingga selesai.

Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro secara sederhana merupakan instrumen pembayaran non tunai yang ada di Indonesia. Istilah ini juga sering dipergunakan oleh seorang nasabah bank untuk memberikan perintah kepada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada para penerima.

Pengertian tersebut mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau yang sering disebut dengan pencairan uang yang khusus berlaku pada rekening giro. Pengguna tersebut sangat banyak dimanfaatkan untuk transaksi perbankan. Salah satunya adalah memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah yang besar.

Sementara dikutip dari situs Bank Indonesia, bilyet giro ialah surat perintah nasabah rekening giro pada bank yang berkaitan untuk memindahbukukan sejumlah uangnya dari rekening ke rekening penerima dana yang disebutkan. Keunggulan dari BG ini kalian bisa melakukan transaksi hingga ratusan juta.

Keamanan dalam melakukan transaksi sangat terjamin sekali. Hal tersebut karena BG harus dibawa secara langsung oleh penerima kuasa. Apabila terjadi suatu kesalahan, salah satu instrumen pembayaran non tunai akan akan langsung terblokir. Efek dalam transaksi tersebut, akan secara otomatis batal berjalan.

Sifat-Sifat Bilyet Giro
Bilyet giro ini juga sama dengan alat pembayaran non tunai yang lain, BG ini juga mempunyai sifat-sifat khusus. Sifat-sifat tersebut sekaligus bisa kalian bedakan dengan alat pembayaran non tunai yang lain. Berikut beberapa sifat-sifat khusus salah satu alat pembayaran non tunai yang paling aman.

Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
Dari namanya saja kalian sudah bisa menebaknya bukan, alat pembayaran yang satu ini bersifat non tunai. Sistem dari alat pembayaran yang satu ini, hanya bisa berjalan dengan pemindahbukuan.

Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
Tidak seperti instrumen pembayaran non tunai yang lainnya, BG ini dapat dibayar ketika jatuh tempo.

Mempunyai Masa Keberlakuan
Bilyet ini mempunyai masa berlaku dalam 70 hari. Kalian menghitungnya mulai dari tanggal pembukaan bilyet itu sendiri.

Bisa Dibatalkan Secara Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
BG akan tetap sah apabila penarik tiba-tiba ingin melakukan pembatalan sepihak. Akan tetapi harus ada salah satu syarat yaitu kondisi saldo kalian harus mencukupi. Namun lain halnya saat waktu jatuh tempo, bilyet ini tidak dapat dibatalkan.

Bentuk-Bentuk Bilyet Giro
Bilyet giro juga mempunyai beberapa bentuk yang agak sama dengan cek biasa. Akan tetapi jika lebih diteliti, bilyet ini memiliki komponen atau bentuk yang lebih kompleks. Setidaknya pada bilyet terdapat beberapa bentuk dibawah ini.
  1. Nama dan nomor bilyet yang bersangkutan. Secara umum, komponen tersebut akan terletak di bagian atas. Namun untuk nama akan terletak di bagian kiri atas, serta untuk nomor bilyet terdapat di bagian pojok kanan atas.
  2. Nama bank tertarik, secara umum biasanya akan dilengkapi dengan logo bank tersebut.
  3. Nama dan nomor rekening pengguna, keterangan ini biasanya akan ditulis di bagian isi bilyet.
  4. Tanggal penulisan BG, biasanya tanggal tersebut akan diletakan di bawah nomor bilyet sebelah kanan atas.
  5. Perintah pemindahbukuan, komponen ini termasuk isi dari BG. Biasanya ditulis sebelum ketenaran jumlah uang pada bilyet.
  6. Keterangan jumlah uang, setelah keterangan perintah pemindahan buku selesai, maka selanjutnya akan ditulis berapa jumlah uang dalam bilyet tersebut. Keterangan jumlah uang ini akan ditulis baik dalam bentuk nominal angka maupun huruf.
  7. Tempat dan tanggal penarikan, penulisan keterangan ini biasanya akan ditulis dibawah nilai nominal BG.
  8. Tanda tangan adn nama harus jelas, perusahaan dan tanda tangan perwakilan harus dilengkapi dengan cap stempel dan lampiran persyaratan pembukaan rekening.
  9. Sekian ulasan artikel bilyet giro ini, semoga menambah wawasan buat kalian semua.

Posting Komentar untuk "Memahami Pengertian, Sifat dan Bentuk Bilyet Giro"